Penentuan Hari Nikah dengan Primbon
Dahulu dan masih berlaku di sebagian masyarakat hingga saat ini bahwa tanggal nikah ditentukan dengan perhitungan ilmu primbon.
Perlu dipahami bahwa perhitungan seperti ini bertentangan dengan syariat Islam karena tak lepas dari beranggapan sial yang diharamkan.
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan hadits secara marfu’ –sampai kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
« الطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ ».
“Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali. Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.” (HR. Abu Daud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa thiyaroh atau beranggapan sial termasuk bentuk syirik. Kesyirikan dalam masalah thiyaroh ini bisa dirinci menjadi dua:
Juga di dalamnya berarti mencela waktu padahal seluruh waktu itu baik.
Dalam shohih Muslim, dibawakan Bab dengan judul ’larangan mencela waktu (ad-dahr)’. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” (HR. Muslim no. 6000)
Dalam lafadz yang lain, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَقُولُ يَا خَيْبَةَ الدَّهْرِ. فَلاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ يَا خَيْبَةَ الدَّهْرِ. فَإِنِّى أَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهُ فَإِذَا شِئْتُ قَبَضْتُهُمَا
”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mengatakan ’Ya khoybah dahr’ [ungkapan mencela waktu, pen]. Janganlah seseorang di antara kalian mengatakan ’Ya khoybah dahr’ (dalam rangka mencela waktu, pen). Karena Aku adalah (pengatur) waktu. Aku-lah yang membalikkan malam dan siang. Jika suka, Aku akan menggenggam keduanya.” (HR. Muslim no. 6001)
Generasi baru saat ini ingin meninggalkan tradisi tersebut, dan menyatakan bebas kapan pun adalah waktu baik untuk nikah. Mereka tidaklah memandang ada hari buruk, seperti anggapan sebagian orang pada bulan Suro. Bisa jadi waktu yang dipilih adalah waktu vacation, atau saat keluarga besar berkumpul seperti pada moment lebaran.
Satu yang unik, ada yang menentukan tanggal nikah dengan memperhatikan waktu mens (haidh) si wanita.
Kok bisa? Apa hubungannya?
Itulah, katanya biar kebahagiaan di malam pertama tidak kacau gara-gara datang tamu. Hmmmm.
Solusi yang cerdas ….
Mudah-mudahan bisa jadi masukkan bagi yang akan menuju pelaminan.
—
Disusun di Nawungan, Bantul, 3 Rajab 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
Artikel asli: https://remajaislam.com/526-penentuan-hari-nikah-dengan-primbon.html